Kebijakan dan Privasi
Anda akan memiliki rasa aman dan perlindungan hukum, karena anda telah memiliki Ahli Hukum/Advokat-Pengacara yang setiap saat siap untuk mendampingi dan/atau mewakili dan membantu anda dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang harus Anda hadapi.
Kantor Advokat FIRMA PELITA HUKUM akan menjaga dan menjamin kerahasiaan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permasalahan hukum Anda sebagai klien Kantor Advokat FIRMA PELITA HUKUM sesuai dengan Kode etik Advokat.
Kantor Advokat FIRMA PELITA HUKUM memegang teguh dan memahami serta mengerti akan kepentingan bisnis klien dan bekerja sama dengan klien guna mencapai tujuan yang diinginkan. Tujuan kami adalah membangun hubungan jangka panjang dengan klien dengan cara memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tinggi yang efektif dan efisien bagi klien.
Pelayanan
menawarkan kerjasama di bidang jasa professional hukum dengan cara menjadi mitra atau klien tetap FIRMA PELITA HUKUM, untuk bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum klien.
Dengan menjadi mitra atau klien tetap, maka FIRMA PELITA HUKUM akan berupaya mengantisipasi permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.
Partner FIRMA PELITA HUKUM secara khusus memiliki kualifikasi tambahan di berbagai bidang serta memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memberikan jasa hukum secara professional dalam menjawab kebutuhan kepentingan klien guna memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian masalah hukum yang dipercayakan kepada kami.
Ruang lingkup penanganan permasalahan hukum dalam bidang :
- Proses beracara di pengadilan (litigation) dan diluar pengadilan (non-litigation).
- Semua penyelesaian perkara pidana, perdata dan niaga Permasalahan hukum perusahaan.
- Permasalahan tagihan kredit macet.
- Perbankan dan Keuangan, Asuransi Perpajakan.
- Permasalahan Perburuhan/Industrial.
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Penanaman Modal Asing.
- Pendirian Perusahaan.
- Pengurusana Perizinan Perusahaan.
Dan Lain-lain.