Seorang yang mengaku sebagai pengacara, Erick Farrell Hakim, S.H., M.H. Dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan satu unit kendaraan jenis Honda Jazz senilai Rp 232 juta pada bulan Agustus 2022 lalu. Dia dilaporkan ke polisi oleh seorang bernama Yadi Kusniadi.
Kuasa hukum dari korban, Nurokhim, S.H., M.H. Menjelaskan, kasus penggelapan itu bermula ketika korban selaku pemilik sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan beras menjalin kerja sama dengan perusahaan tempat pelaku bekerja berinisial BAD. Lalu Pelaku dimandatkan tugas sebagai Legal Corporate perusahaan milik mitra korban.
Kemudian Korban menyerahkan satu unit mobil kepada pelaku di bulan April 2022 untuk operasional penugasan guna menunjang kinerja penagihan invoice.
Lalu, pada bulan Juni 2022, pelaku memutuskan memutus kerja sama dan mengundurkan diri sebagai Legal Corporate di perusahaan BAD.
“Kendaraan tersebut diterima oleh saudara Erick Farrell Hakim, S.H., M.H. secara langsung di kantor BAD. Itu untuk menunjang kinerja,” ucap Nurokhim, S.H., M.H., didampingi timnya Firas Marzuq Muhammad, S.H. Ketika ditemui di Kota Bandung pada Kamis (6/10).
Setelah menyatakan pengunduran diri, mobil yang sempat diberikan ternyata tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Pelaku berdalih mobil tersebut diberikan sebagai hadiah dari perusahaan BAD.
“Namun, dibantah oleh Direktur perusahaan BAD bahwa tidak pernah ada pemberian hadiah itu seperti yang dikatakan oleh Saudara Erick Farrell Hakim, S.H., M.H. ,” ucap dia.
Kini, kasus itu telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan nomor LP/1278/VIII/2022/JBR/POLRESTABES. Bukti berupa kepemilikan kendaraan yang terdiri dari kwitansi, BPKB, dan STNK pun telah disertakan dalam laporan.
Selain diduga melakukan penggelapan, kata Nurokhim, S.H., M.H. bahwa Erick Farrell Hakim, S.H., M.H. juga diduga melakukan penipuan terkait profesinya selaku pengacara. Sebab, ketika dicek di data Pendidikan Tinggi, tak ada nama Erick Farrell Hakim, S.H., M.H. tercantum di sana.
“Nama Erick Farrell Hakim, S.H., M.H. tidak terdaftar di Dikti (Pendidikan Tinggi) untuk gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukumnya,” ujarnya.